Kurikulum 2013 dihentikan Mendikbud, Kembali ke KTSP

Keputusan Mendikbud untuk mengentikan Kurikulum 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan akhirnya menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diterapkan untuk sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.
Penghentian Kurikulum 2013 

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015" kata Anies dari Detik(5/12/2014).

Beliau menginstruksikan kepada setiap sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 dimulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Mendikbud juga menegaskan bahwasanya konsep-kpnsep yang ada di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006 atau KTSP.

Kemudian untuk sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014 maka Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013 untuk dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan dari Kurikulum 2013 ini, tetapi jika ada sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan, maka dapat mengajukan diri kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dikecualikan.

Selain itu untuk mensosialisasikan keputusan itu, Anies Baswedan juga akan mengirimkan surat edaran ke sekolah seluruh indonesia mengenai penghentian Kurikulum 2013 ini..

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top